Guru Honorer Non-Kategori Tuntut Keppres, Status PNS Tanpa Tes...

Guru Honorer Non-Kategori Tuntut Keppres, Status PNS Tanpa Tes... - GenPI.co
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menggelar Rakornas di Kemayoran, Jakarta, 20 Februari 2020. (Foto: Istimewa for JPNN.com)

Hal itu akhirnya membuat daerah harus menerima GTK honorer untuk menutupi kekurangan pada masa itu.

"Setelah masa lima tahun tidak dibuka tes (CPNS), maka umur para honorer sudah di atas 35. Sedangkan untuk PPPK hanya dibuka khusus untuk honorer K2 karena anggaran daerah tidak mencukupi," ungkap Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, bahwa barometer pendidikan nasional adalah sekolah-sekolah negeri. 

Sementara upgrade ilmu bagi guru honorer untuk mengikuti PPG (profesi pendidikan guru) dipersulit. 

Hal tersebut sangat berbeda dengan GTT sekolah swasta yang dipermudah.

Bahkan menurut Nasrullah, ada juga GTT yang telah berjuang supaya bisa mengikuti PPG, tetapi setelah lulus bertahun-tahun mereka tidak dibayar oleh pemerintah.

Nasrullah menjelaskan, bahwa penerimaan CPNS adalah penggusuran GTKHNK35+ di sekolah-sekolah negeri, karena jam mengajar yang sudah puluhan tahun mereka lakukan. 

Namun, saat CPNS masuk maka secara otomatis jam mengajar itu harus diberikan pada CPNS.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Nonkategori Bergerak Lagi Demi Status PNS, Sudah Gelar Rakornas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya