Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur

Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur - GenPI.co
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. (Foto: Istimewa/jpnn)

BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK

Dengan terbitnya Perpres PPPK itu, Titi mengaku sangat gembira, karena sudah ada regulasi untuk penyelesaian masalah honorer K2.

"Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah. Penantian kami tidak sia-sia," tandasnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya