BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK
Dengan terbitnya Perpres PPPK itu, Titi mengaku sangat gembira, karena sudah ada regulasi untuk penyelesaian masalah honorer K2.
"Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah. Penantian kami tidak sia-sia," tandasnya.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News