Perpres PPPK Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Malah Kecewa

Perpres PPPK Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Malah Kecewa - GenPI.co
Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua tahun lagi pensiun. (Foto: Mesya/JPNN.com)

GenPI.co - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit

Namun, setelah diketahui isinya, sebagian honorer K2 sangat kecewa.

Honorer K2 dari tenaga teknis langsung memertanyakan isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK itu.

BACA JUGA: Obat Awet Muda, 5 Zodiak Ini Sangat Mudah Jatuh Cinta

Sebab, dari 147 jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga teknis lainnya seperti tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga pintu air, dan lainnya.

Kondisi ini membuat honorer tenaga teknis lainnya galau, karena tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 3 Zodiak Ini Piawai untuk Berbohong


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya