Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur

Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur - GenPI.co
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. (Foto: Istimewa/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 3 Zodiak Ini Piawai untuk Berbohong

Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

Di mana, jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural, tetapi menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.

BACA JUGA: Pasien Virus Corona Bertambah, Mbah Mijan Terawang Ini...

"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020. 

Dengan adanya Perpres tersebut, otomatis sudah ada regulasi yang lengkap untuk rekrutmen PPPK tahap dua tahun ini.

BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok

"Alhamdulillah Pepres PPPK sudah keluar. Terima kasih Pak Jokowi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (11/3).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya