Revisi UU ASN, Kepala BKN: Mau Dibayar Pakai Apa Honorer...

Revisi UU ASN, Kepala BKN: Mau Dibayar Pakai Apa Honorer... - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN. (Foto: Mesya/JPNN.com)

GenPI.co - Materi RUU Revisi UU ASN, yang resmi disetujui rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif dewan. Akhirnya direspons oleh Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA: Pasangan Sok Setia, Ternyata 5 Zodiak Ini Sangat Andal Selingkuh

Di mana, Pasal 131A RUU Revisi UU ASN ayat (1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus.

BACA JUGA: Awas... Terlalu Banyak Makan Terung Ternyata Bahaya

Dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memerhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Menurut Kepala BKN, bahwa hal tersebut membuat beban negara akan berat bila semua honorer diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Meski Tak Cantik, Pesona 6 Zodiak Ini Bikin Pria Kelepek-kelepek

Padahal, PNS yang ada sekarang saja terutama tenaga administrasi mulai dikurangi jumlahnya, dengan cara tidak merekrut pegawai baru untuk formasi sama.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya