Menteri Ketenagakerjaan Bicara Pelindungan Buruh Akibat Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Bicara Pelindungan Buruh Akibat Covid-19 - GenPI.co
Menaker Ida Fauziyah (ANTARA/Prisca Triferna)

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," jelas Menaker Ida.

Adapun langkah tersebut yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

BACA JUGA: Tak Bisa Mengatur Uang, 4 Zodiak Ini Hidupnya Terlalu Boros

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," kata Menaker Ida.

Sementara itu, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya