Anies Izinkan Reklamasi, Bamus Betawi Beri Peringatan  

Anies Izinkan Reklamasi, Bamus Betawi Beri Peringatan   - GenPI.co
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (Foto: Antara/ Andika Wahyu)

"Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020," tutur Zainuddin.

Menurut Zainuddin, Anies secara perlahan terus memperbesar atau menyetujui reklamasi di Teluk Jakarta. 

Misalnya, Anies sebelumnya juga telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi yang sempat disegel.

Selain itu, ada 311 rumah kantor (rukan) dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau yang sama. Sekarang, memperluas area reklamasi di kawasan Ancol 155 hektare.

BACA JUGA: Presdir Rumah Sakit di Bali Meninggal Karena COVID-19

Kendati demikian, Zainuddin menyebutkan jika alasannya adalah untuk pembangunan masjid apung dan museum, pihak Bamus Betawi setuju.

"Tapi masa iya, bangun masjid dan museum sampai 155 hektare? Saya minta Anies jujur. Saya menduga, pembangunan itu, bagian corporate social responsibility (CSR), sebagai kewajiban pengembang," pungkasnya. (ANT)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya