Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma Bukan Budha

Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma Bukan Budha - GenPI.co
Kelenteng Kwan Sing Bio digembok. Foto: GenPI.co

"Padahal negara sudah membuat kerangka pedoman dan persetujuan bersama bahwa kita harus menghormati sesama umat beragama dan masing-masing menjalankan ibadahnya sesuai kepercayaannya masing-masing tanpa mengganggu yang lain dan harus saling menghormati," tutur Alim.
 
Oleh sebab itu, Alim menuntut agar Tanda Daftar yang dikeluarkan Dirjen Binmas Budha harus dicabut agar umat Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban seluruh Indonesia bisa beribadah dengan tenang dan lancar.  

“Kalau yang terhormat Bapak Dirjen menginginkan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dan umat seluruh Indonesia bisa beribadah dengan mudah dan lancar, tidak perlu berdalih yang lain kalau memang tujuannya murni untuk keadilan umat agar bisa beribadah,” tandasnya.

Menanggapi soal penggembokan, Alim meminta agar tidak memelintir fakta dan menyebarkan fitnah. Sebab sebelumnya, kelenteng memang wajib digembok dari dalam demi keamanan di malam hari.

BACA JUGA: Ahok Cerdas, Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Superholding

“Kalau tidak digembok dari dalam, lalu siapa yang bertanggung jawab kalau ada pencurian dan perampokan? Kalau pada malam hari lalu digembok dari luar itu salah besar. Bagi yang menggembok dari luar tanpa izin dan memfitnah orang lain itu perbuatan melawan hukum,” tegas Alim.

Padahal, Pengadilan Negeri Tuban tentang sela dan putusan pengadilan Negeri Tuban Nomor 11/ Pdt.G/ PN Tuban telah memutuskan bahwa Tio Eng Bo, pengurus tidak sah dan melawan hukum. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya