Presiden Jokowi Akhirnya Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi Akhirnya Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons Omnibus Law UU Cipta kerja yang disahkan DPR. Jokowi pun meluruskan informasi Omnibus Law yang beredar di masyarakat.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Din Syamsuddin: Biarkan Saja Pak Gatot Nurmantyo yang Tampil

Menurut Jokowi, tekait isu penghapusan standar upah pekerja adalah tidak benar. 

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi UMK, Upah Minimum Kabupaten UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata Jokowi.

"Kedua, Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," sambungnya. 

Terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja, menurut Jokowi, juga tidak benar. 

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya