Presiden Jokowi Akhirnya Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi Akhirnya Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," lanjut Jokowi.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.

BACA JUGA: Demo Tolak UU Ciptaker Rusuh, Alat Berat Proyek MRT Dibakar

Keenam, kata Jokowi, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi industri  tidak benar. 

"Tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.

"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali," ungkapnya.

Delapan, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah, selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.

Sembilan, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya