Presiden Jokowi Akhirnya Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi Akhirnya Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tegasnya.

Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Yang terakhir, Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kami melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," imbuh Jokowi.

BACA JUGA: PKS Tuding Jokowi Jangan Balik Badan, Jleb Banget

Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan di beberapa tempat. (ant)

Pernyataan Presiden Jokowi Soal Omnibus Law Sungguh Bikin Kamu Kaget!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya