Jokowi: Jika Keberatan UU Cipta Kerja, Gugat di MK

Jokowi: Jika Keberatan UU Cipta Kerja, Gugat di MK - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan yang tidak puas dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan judical review di Mahkamah Konstitusi.

"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang cipta kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10). 

BACA JUGA: Bikin Ngeri, Sosok Gatot Nurmantyo Simbol Perlawanan Rezim Jokowi

Menurut Jokowi, mengapa kita membutuhkan undang-undang cipta kerja? Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 yang bedampak ke sektor perekonomian juga menjadi satu alasan mengapa omnibus law UU Cipta Kerja ini disahkan. 

"Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," jelas Jokowi.

Ditambah lagi, lanjut Jokowi, ada sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Akhirnya Merespons Omnibus Law UU Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya