Pemerintah Larang Prasmanan dalam Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Prasmanan dalam Pesta Pernikahan, Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi makanan prasmanan. Foto: dunia katering

GenPI.co - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) masih melarang  penyajian makanan dan minuman dalam acara resepsi pernikahan secara prasmanan meski sudah ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Sebagai penggantinya, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Senin, adalah dengan metode pelayanan di mana tamu-tamu dilayani untuk pengambilan makanan.

BACA JUGACendekiawan Wisata Sentil Restoran yang Abaikan Protokol Covid-19

"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," ucap Bambang dikutip Antara.

Jika tidak demikian, kata Bambang melanjutkan, pemberian konsumsi bagi tamu di resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan seperti nasi dus.

"Kalau tidak dengan pelayan bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ucap Bambang menambahkan.

Pemprov DKI sendiri telah mempersiapkan14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya