Pemerintah Larang Prasmanan dalam Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Prasmanan dalam Pesta Pernikahan, Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi makanan prasmanan. Foto: dunia katering

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

BACA JUGASatgas: Perayaan Kegiatan Keagamaan Terapkan Protokol Kesehatan

14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Hingga saat ini sudah ada 22 tempat pernikahan dalam ruangan yang telah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan pada Disparekraf DKI Jakarta yang terdiri dari gedung pertemuan dan hotel. Di antara 22 tempat itu, baru hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang saat ini SK izinnya sedang dipersiapkan oleh dinas, sementara yang lainnya masih dalam tahap evaluasi.(*) ANT

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya