Cukai Rokok Melonjak, Alasan dari Pemerintah Bikin Menohok...

Cukai Rokok Melonjak, Alasan dari Pemerintah Bikin Menohok... - GenPI.co
Ilustrasi: rokok (Foto: Humas Bea Cukai/Jpnn)

GenPI.co - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan cukai rokok pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

BACA JUGA: PDPI: Merokok Tingkatkan Potensi Terjangkit Covid-19 Sebesar 25%

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (10/12).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan menaikkan cukai rokok dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk tembakau khususnya bagi remaja umur 10-18 tahun.

Pasalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah memiliki target untuk menurunkan jumlah perokok hingga 8,7 persen di rentang usia tersebut.

“Kenaikan cukai akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik, sehingga makin tidak terbeli,” katanya.

BACA JUGA: Warning! Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya