
BACA SELENGKAPNYA: Tetiba Refly Harun Berbalik Arah, Dukung FPI Ditindak
5. Front Persatuan Islam Dicap Pembangkang
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Front Persatuan Indonesia tanpa mendaftarkan ke pemerintah melanggar Undang-undang dan tak sah sebagai organisasi masyarakat.
"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto kepada wartawan, Sabtu (2/1).
BACA SELENGKAPNYA: Baru Dideklarasikan, Front Persatuan Islam Dicap Pembangkang (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News