Bocoran! PNS Punya Jaminan Pensiun, PPPK Miliki Tabungan Hari Tua

Bocoran! PNS Punya Jaminan Pensiun, PPPK Miliki Tabungan Hari Tua - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat raker di DPR (foto: menpan)

BACA JUGAPensiunan PNS Menang Banyak, Siap-siap Uang Bulanan Membengkak

"Kebijakan PPPK yang mulai dilakukan beberapa waktu ini. Teman-teman PPPK setelah melakukan seleksi bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan ASN," kata Askolani.

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan pada hari pertama (hari kerja) di setiap bulan. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN.

Komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK antara lain pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Kemudian ada tunjangan lain seperti jabatan struktural/fungsional, khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.  

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Bima. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya