PWI: UU ITE Perlu Dirombak, Menambah Beban Polisi Saja

PWI: UU ITE Perlu Dirombak, Menambah Beban Polisi Saja - GenPI.co
Ilustrasi UU ITE: Koreri.com

GenPI.co - Kehadiran UU ITE sejatinya untuk memberikan teguran keras kepada pengguna media sosial agar jauh lebih bijak. Namun, pada prakteknya justru banyak menimbulkan masalah baru.

Kabid Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar mengatakan, UU ITE perlu dikaji lagi karena menimbulkan kegaduan para pengguan media sosial yang tidak bertangung jawab. 

BACA JUGADijerat UU ITE, Gilang Fetish Jarik Diperiksa Kejiwaannya

"Banyak orang bersosial media saling melaporkan, sehingga polisi terlalu sibuk melayani," katanya dalam webinar literasi digital Hari Pers Nasional (HPN) 2021 belum lama ini.

Nurjaman menjelaskan, kini polisi justru terlalu sibuk mengurusi pengaduan media sosial. Padahal menurutnya masih banyak tugas penting lainnya yang harus diselesaikan.

"Padahal untuk kepentingan masyarakat tidak ada," lanjutnya.

Laporan terkait media sosial hanya menyangkut penghinaan individu saja, tetapi menyita tenaga polisi untuk mengurusnya. Apalagi hingga masuk ke ranah pengadilan.

BACA JUGAKemenkominfo Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Tetapi…

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya