
GenPI.co - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengumpulkan masukan dari para pelapor dan terlapor.
Keterangan masyarakat yang pernah bersinggungan dengan UU ITE diperlukan untuk memperbaiki aturan.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, Selasa (2/3).
BACA JUGA: Pak Mahfud, Mohon Dengar Saran Pakar Soal Revisi UU ITE
Sementara itu, dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya ialah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
"Berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk, adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," ucap Sugeng.
Sugeng menambahkan, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
"Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News