Guru Honorer Ini Ungkap 4 Kelemahan PPPK, Apa Saja?

Guru Honorer Ini Ungkap 4 Kelemahan PPPK, Apa Saja? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: vadymvdrobot/envato)

1. Jabatan guru menurut Perpres 38 tahun 2020 adalah jabatan fungsional (JF). 

BACA JUGAJanji Nadiem Makarim Bikin Guru Honorer Semangat Ikuti Tes PPPK

Dalam PP 49 tahun 2018, Pasal 37 ayat (1 ) hanya mengatur masa kerja PPPK minimal 1 tahun, dan tidak secara spesifik menjelaskan masa kerja minimal 1 tahun tersebut berlaku untuk JF atau jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Sedangkan Pasal 37 ayat (5) secara spesifik menjelaskan masa kerja paling lama 5 tahun untuk PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madia.

"Bisa dikatakan, pasal 37 tersebut belum mengatur secara rinci tentang masa perjanjian kerja untuk JF dan JPT," ujar Yudha. 

2. Secara rinci Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mempunyai  kewenangan membuat peraturan menteri tentang masa berlaku perjanjian kerja PPPK, merujuk pada pasal 37 ayat (6).

Masa perjanjian kerja PPPK menjadi polemik, karena lulusan PPPK 2019 mendapatkan SPMT masa kerja yang berbeda-beda.

"Tidak seragamnya penetapan SPMT tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, sebab perjanjian kerja berakhir, secara otomatis juga menunjukkan pemutusan hubungan kerja," tutunya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya