Tjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer

Tjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: SC YouTube DPR RI)

Solusi yang diupayakan, tambah dia, tentunya harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pemerintah membuat sejumlah pertimbangan sebagai kesimpulan, terkait adanya rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Salah satu pertimbangan, memuat soal penyelesaian tenaga honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

"Solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan bagi tenaga honorer yang ada, maupun calon pelamar lain di luar tenaga honorer yang juga perlu diberikan kesempatan untuk berkompetisi sesuai dengan sistem merit," beber Tjahjo.

Menpan-RB pun menyampaikan sejumlah upaya penyelesaian tenaga honorer, dengan tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang ada.

Pertama, memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi untuk mengikuti tes CPNS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kedua, bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS namun memenuhi persyaratan sebagai PPPK, diberikan kesempatan mengikuti PPPK.

Ketiga, bagi yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK diberikan kesempatan lagi untuk bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah tempat honorer bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan gaji yang disesuaikan dengan UMR di wilayahnya, dan diberikan kesempatan sampai tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya