Kabar Gembira, PPPK di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Tambahan!

Kabar Gembira, PPPK di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Tambahan! - GenPI.co
Ilustrasi tunjangan. Foto JPNN.com

a. pindah tugas dan/ atau pindah ternpat tinggal keluar dari wilayah terpencil;

b. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

c. meninggal dunia; 

BACA JUGA: Instruksi MenPAN-RB untuk PNS & PPPK Jelang Nataru, Ada Soal Cuti

d. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK. 

"Bila PPPK tidak tinggal lagi di wilayah terpencil, tunjangan pengabdian wilayah terpencil otomatis akan terhenti," tegas Sri Mulyani. (esy/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya