Anggaran Perjalanan Dinas Rp 32,2 T Dialihkan untuk Covid-19

Anggaran Perjalanan Dinas Rp 32,2 T Dialihkan untuk Covid-19 - GenPI.co
Akademisi Top Bongkar Pajak Sembako: Kulit Telur Bisa Dipajaki...- Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram/srimulyani)

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengalihkan anggaran belanja (refocusing) perjalanan dinas hingga rapat untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Adapun refocusing pagu yang dialihkan mulai dari perjalanan dinas, paket rapat, pembangunan gedung, kendaraan dan lainnya sebesar Rp 26,2 triliun ditambah Rp 6 triliun dari pos belanja transfer keuangan dan dana desa.

"Untuk biayai berbagai tambahan bidang kesehatan, perlindungan sosial dan program prioritas insentif, maka dibutuhkan refocusing yang kedua untuk bisa membiayai seluruh tadi kebutuhan untuk bidang kesehatan yang tinggi, bantuan sosial, maupun untuk dukungan kepada masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Senin (5/7/21).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bilang Utang Negara Aman, Rizal Ramli: Aman dari Mana

Pengalihan anggaran tersebut dilakukan untuk membiayai kebutuhan dana penanganan Covid-19 yang semakin meningkat seperti biaya uji spesimen, pelacakan dan juga perawatan pasien Covid-19.

Tak sampai disitu, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan terus menyisir anggaran belanja lainnya yang bisa dialihkan untuk menangani pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Sri Mulyani: 41 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan

Meski ada pengalihan anggaran, ia memastikan tidak ada pemangkasan belanja-belanja penting di kementerian atau lembaga, seperti belanja operasional, belanja kontrak tahun jamak (multiyears), belanja penanganan Covid-19 dan PEN di Kementerian/Lembaga, termasuk belanja penanganan bencana.

"Refocusing tidak seharusnya mengganggu belanja K/L, karena belanja K/L sudah diamankan, tidak akan kena refocusing," ujarnya.

BACA JUGA:  Yogyakarta Mulai Kritis Jika Sri Sultan HB X Tidak Bergerak Cepat

Adapun sasaran anggaran belanja yang akan terkena pengalihan, meliputi belanja honorarium, perjalanan dinas, paket rapat, belanja jasa, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya