Langgar PPKM Darurat, 187 Pelaku Usaha di Surakarta Diperingatkan

Langgar PPKM Darurat, 187 Pelaku Usaha di Surakarta Diperingatkan - GenPI.co
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Solo, Rabu (7/7/2021). (FOTO: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co - Sebanyak 187 pelaku usaha di Kota Surakarta, Jawa Tengah mendapatkan peringatan oleh petugas karena dianggap melanggar pelaksanaan PPKM Darurat.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengungkapkan 187 pelaku usaha itu telah diberi surat peringatan (SP) oleh petugas.

“Pelanggaran kebanyak tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang ditentukan,” katanya di Solo, Rabu (7/7).

BACA JUGA:  Waduh, Penderita Covid-19 di Surakarta Isoman Malah Keluyuran

Arif mengatakan selain itu ada beberapa toko nonesensial atau bukan yang menjual bahan pokok tetap beroperasi.

Arif menegaskan petugas sejauh ini belum melakukan pengamanan yang dimiliki oleh pelaku usaha yang melanggar itu.

BACA JUGA:  Angka Kematian Meningkat, Surakarta Khawatirkan Kapasitas Makam

“Kalau minggu depan, sesuai arahan forkompimda kami harus tegas,” ucapnya.

Arif mengatakan beberapa sektor juga masih berada di zona abu-abu yang harus didiskusikan terlebih dahulu di internal.

BACA JUGA:  Usut Perusakan 12 Makam, Polresta Surakarta Lakukan Langkah Ini

“Masuk sektor esensial atau tidak, masih zona abu-abu. Di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat. Kami tadi menutup fotokopi di Kentingan dapat protes dari mahasiswa,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya