
Kelengkapan itu di antaranya surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.
Pengguna juga wajib membawa sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali.
"Calon pengguna jasa tidak bisa memproses pembelian tiket penyebrangan tanpa dua persyaratan itu,” paparnya. (ant)
BACA JUGA: Dijanjikan Stimulus, 1.684 Pedagang Pasar di Denpasar Tutup Lapak
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News