PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Nonsembako di Kudus Tutup

PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Nonsembako di Kudus Tutup - GenPI.co
Pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memutuskan tetap memberlakukan penutupan pusat perbelanjaan nonsembako selama perpanjangan PPKM.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno mengatakan perpanjangan PPKM ini berlaku selama 5 hari.

“Jika sebelumnya 3 sampai 20 Juli, maka PPKM perpanjangan selama lima hari dari 21 sampai 25 Juli,” katanya di Kudus, Rabu (21/7).

BACA JUGA:  Sejumah RS di Kudus Kini Terima Pasien Covid-19 Luar Daerah

Imam mengungkapkan pengelola pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus juga sudah diinformasikan melalui surat edaran.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali khusus untuk pusat perbelanjaan yang menjual sembako, memang masih diperbolehkan buka.

BACA JUGA:  Soal Kepatuhan PPKM Darurat, Bupati Catut PT Djarum Kudus

Namun dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adanya instruksi itu, maka Mal Ramayana Kudus yang tidak menjual sembako harus ditutup.

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Rokok Kretek Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Sementara Hypermart yang menjual khusus nonsembakonya harus ditutup dan hanya melayani transaksi penjualan sembako.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya