
GenPI.co - Titah Anies Baswedan soal Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok bikin panas. Industri rokok langsung menjerit.
Seruan Gubernur itu juga melarang gedung-gedung di Jakarta menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok di kawasan dilarang merokok.
Gedung-gedung di Jakarta juga harus memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi.
BACA JUGA: Soal Larangan Iklan Rokok di Jakarta, Wagub Riza Bilang Begini
Maksud dari Gubernur DKI Jakarta itu sebetulnya bagus. Dia ingin mewujudkan program Jakarta Bebas Rokok.
Namun, efek dari terbitnya Seruan Gubernur itu berbalik menyetrum industri rokok.
BACA JUGA: Kebijakan Anies Baswedan Bikin Industri Rokok Anjlok
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan, Seruan Gubernur itu telah memberi efek negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
"Semua terdampak pandemi. Ada kenaikan cukai. Sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini," ucap Ketua Gaprindo Benny Wachyudi dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
BACA JUGA: Siap-siap Naik Harga, Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok
Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 memang melemahkan industri rokok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News