
GenPI.co - Izin Ovo Finance sudah dicabut OJK. Banyak para pengguna gelisah. Pertanyaan besarnya, bagaimana nasib pengguna Ovo Finance Indonesia?
Dengan dicabutnya izin usaha itu, Ovo Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, setelah OJK cabut izin Ovo ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Soal Izin OFI Dicabut OJK, Presiden Direktur OVO Buka Suara
Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.
Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai Ovo dicabut perizinannya:
BACA JUGA: Izin Dicabut OJK Bukan Dompet Digital OVO - Simak Penjelasannya
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
BACA JUGA: Militer China Melakukan Tindakan Provokatif, AS Bisa Marah Besar
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News