Gubernur Erzaldi Umumkan UMP Babel 2022 Naik, Sebegini Angkanya

Gubernur Erzaldi Umumkan UMP Babel 2022 Naik, Sebegini Angkanya - GenPI.co
Gubenur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan. Foto: Antara/Aprionis

GenPI.co - Gubernur kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.

Pengumuman ini disampaikan Gubernur Erzaldi melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11).

UMP Babel Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859. Dengan demikian UMP Babel tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.

BACA JUGA:  Suara Lantang Netty Aher, Minta Pemerintah Naikkan UMP 2022

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan," jelas Gubernur.

Namun, Gubernur Erzaldi menegaskan bahwa sejumlah perusahaan terdampak pandemi, seperti dibidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM bisa memberikan pertimbangan khusus terkait penetapan upah karyawan.

BACA JUGA:  Buruh Tuntut UMP 2022 Naik 10 Persen, Gaji Terendah & Tertinggi?

Nantinya, perusahaan tersebut akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada.

Gubernur Erzaldi juga menjelaskan bahwa pola penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Puan Maharani Desak Kemnaker Soal Kenaikan Upah Minimum 2022

Acuan dalam penetapan UMP menggunakan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya