DJP Sebut Pelaporan Harta Sukarela Capai Rp 3 Triliun

DJP Sebut Pelaporan Harta Sukarela Capai Rp 3 Triliun - GenPI.co
Ilustrasi - DJP sebut pelaporan harta sukarela capai Rp 3 triliun. Foto: Shutterstock

GenPI.co - DJP sebut pelaporan harta sukarela capai Rp 3 triliun. Harta bersih tercatat dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Nilai tersebut didapatkan sampai 17 Januari 2022. Nilai bertambah Rp 1 triliun sejak 13 Januari 2022.

Melansir laman resmi PPS Ditjen Pajak, nilai terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 2,31 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp 242,4 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp 451,83 miliar.

BACA JUGA:  Potensi Pajak YouTuber Rp 935 Juta, Sebut DJP

Pelapor mencapai 4.937 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp 451,83 miliar.

Wajib Pajak masih bisa melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022.

BACA JUGA:  DJP: Rp 93,99 Miliar PPh Terkumpul Lewat Program PPS

Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, jangan khawatir. DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka antara lain helpdesk online melalui WhatsApp 081156-15008 atau Kring Pajak 1500-008 Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

BACA JUGA:  Perpanjangan Insentif Pajak Mobil Baru Masih Dikaji Kemenkeu

Bisa juga lewat live chat www.pajak.go.id, e-mail informasi@pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya