KPPU Temukan Alat Bukti, Kartel Minyak Goreng Bakal Dibongkar

KPPU Temukan Alat Bukti, Kartel Minyak Goreng Bakal Dibongkar - GenPI.co
KPPU temukan alat bukti, kartel minyak goreng bakal dibongkar. KPPU sudah memiliki alat bukti dan telah masuk dalam proses penegakan hukum. (Foto: Andi Ristanto/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) menemukan adanya tindakan kartel dalam penjualan atau distribusi minyak goreng.

Tim investigasi KPPU sudah memiliki alat bukti dan telah masuk dalam proses penegakan hukum.

Aksi kartel ini merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA:  Saran DPR Soal Minyak Goreng, Bikin Pemerintah Waswas

Hal ini khususnya mengacau pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Minggu ini status penegakan hukum dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di Jakarta, Senin (28/3).

BACA JUGA:  Ucapan Khofifah Menggelegar, Sindir Distributor Minyak Goreng

Sejak 26 Januari 2022, KPPU sudah bergerak dalam melakukan proses penegakan hukum sampai menemukan alat bukti.

Sejak akhir 2021, stok minyak goreng mengalami kelangkaan. Bahkan, harga komoditas itu menjulang tinggi.

BACA JUGA:  Fahira Idris Beri Kabar soal Harga Minyak Goreng, Miris Banget

Dia membeberkan, tim investigasi dalam proses awal telah mengundang dan meminta keterangan dari 44 pihak terkait, khususnya produsen hingga distributor minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya