
"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor dan pencarian bukti," ujarnya.
Setelah memiliki minimal dua alat bukti, KPPU akan meneruskan proses penegakan hukum ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi.
"Melalui sidang, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari penjualan terlapor," ucapnya. (*)
BACA JUGA: Saran DPR Soal Minyak Goreng, Bikin Pemerintah Waswas
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News