Airlangga Sebut Pengusaha Hiburan Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Airlangga Sebut Pengusaha Hiburan Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ekon.go.id

GenPI.co - Pengusaha hiburan bisa memeroleh insentif sehingga tidak perlu membayar pajak hingga 40%-75%.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Insentif itu dapat diberikan oleh kepala daerah sesuai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Airlangga, Jumat (26/1).

BACA JUGA:  Soal Rencana Mahfud MD, Airlangga Hartarto Sebut Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden

Dalam regulasi tersebut, pada Pasal 101 Ayat 1 menyebut dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Selanjutnya Ayat 2 menyebut insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.

BACA JUGA:  Bukan Disetop, Airlangga Beberkan Pengalihan Beasiswa LPDP

"Sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dari 70 persen dan bahkan lebih rendah dari 40 persen," papar Airlangga.

Airlangga membeberkan pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

BACA JUGA:  Beasiswa LPDP Bakal Disetop, Airlangga Beberkan Skema Baru

Selain itu, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan untuk sektor pariwisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya