Dengan demikian, besaran PPh Badan dari 22% akan menjadi 12%.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Penunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA: Soal Rencana Mahfud MD, Airlangga Hartarto Sebut Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden
Airlangga menyebut pemberlakuan pengenaan tarif PBJT baru paling lama 2 tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024, yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan dalam Pasal 58 UU HKPD, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%dan paling tinggi 75%.
BACA JUGA: Bukan Disetop, Airlangga Beberkan Pengalihan Beasiswa LPDP
Sebagai informasi, sejumlah daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75%, yakni Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.
BACA JUGA: Beasiswa LPDP Bakal Disetop, Airlangga Beberkan Skema Baru
Tarif PBJT sebesar 50% di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Surabaya, dan 40% di Solo, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News