Refly Harun Murka ke Pemerintah Jokowi dan DPR, Kecamannya Ngeri!

Refly Harun Murka ke Pemerintah Jokowi dan DPR, Kecamannya Ngeri! - GenPI.co
Refly Harun Murka ke Pemerintah Jokowi dan DPR, Kecamannya Ngeri! (Foto: ANTARA)

Setidaknya, UU Ciptaker telah menghapus 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Maka itu, para pekerja terancam tidak akan menerima pesangon jika di PHK.

Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

BACA JUGADin Syamsuddin Makin Ngeri! Bongkar Langkah Gatot Nurmantyo

Pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).

BACA JUGA: Ngeri! Jokowi Berubah, Sekarang Sudah Tidak Pro Rakyat

Pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya