4. Surat keterangan Pengantar dari RT/ RW sesuai domisili
5. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kepala Desa domisili Anda termasuk N1, N2 dan N4
6. Bagi calon pengantin beragama islam, disarankan untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terlebih dulu untuk dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua serta foto berlatar biru dengan ukuran 4x6, 3x4 juga 2x3.
BACA JUGA: 4 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Menikah Beda Agama
7. Memiliki visa negara tujuan pernikahan, hal ini dibutuhkan untuk negara yang perlu menggunakan visa
8. Memiliki paspor dengan status aktif
9. Fotokopi KTP dan KK dengan jelas
10. Surat Akta kelahiran yang sudah diterjemahkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News