Syarat yang tertera di atas sudah sesuai dengan pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2006, yang menyebutkan ada dua tugas pesanan WNI yang ingin mengelar acara pernikahan di Luar Negeri, yakni mencatatkan pernikahan sesuai instansinnya dan wajib melaporkan pernikahan ke perwakilan negara domisili di negara tujuan.
Setelah semua syarat terpenuhi, barulah bisa mengelar acara pernikahan. Sudah siapkah kamu melangsungkan acara pernikahan di Luar Negeri?. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News