MK: Tuduhan Adanya Money Politics oleh Paslon 01 Tak Terbukti

MK: Tuduhan Adanya Money Politics oleh Paslon 01 Tak Terbukti - GenPI.co
Sidang putusan sidang MK terkait sengketa pemilu 2019. (Foto: Aan/GenPI.co)

GenPI.co - Sebelum membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo - Sandi, para hakim MK meninjau kembali sejumlah gugatan yang telah diajukan sebelumnya. 

Terkait hal tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakann tim hukum kubu Prabowo -Sandi tidak bisa membuktikan tuduhan penggunaan money politics atau vote buying oleh kubu Jokowi-Ma'ruf. Menurut para hakim MK, dalil yang diajukan pihak 02 tidak beralasan.

"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arief Hidayat saat sidang putusan MK, Kamis (27/6).

Baca juga:

MK: Pelanggaran TSM merupakan kewenangan Bawaslu 

MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu 

MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo 

Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya