
Selain dianggap tak beralasan, tuduhan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga juga dianggap tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying. Tak terungkap juga apakah pemohon (kubu Prabowo - Sandi) sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.
"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," tutur Arief.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut bahwa kubu Jokowi - Ma’ruf telah menyalahgunakan anggaran untuk maju dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo-Sandi juga mengatakan bahwa kubu Jokowi - Ma’rif telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News