MK: Tuduhan Adanya Money Politics oleh Paslon 01 Tak Terbukti

MK: Tuduhan Adanya Money Politics oleh Paslon 01 Tak Terbukti - GenPI.co
Sidang putusan sidang MK terkait sengketa pemilu 2019. (Foto: Aan/GenPI.co)

Selain dianggap tak beralasan, tuduhan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga juga dianggap tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying. Tak terungkap juga  apakah pemohon (kubu Prabowo - Sandi) sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," tutur Arief.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut bahwa kubu Jokowi - Ma’ruf telah menyalahgunakan anggaran untuk maju dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo-Sandi juga mengatakan bahwa kubu Jokowi - Ma’rif telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya