Ini akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.
Yang paling menarik disimak adalah hadirnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Kesepakatan yang telah diupayakan Indonesia sejak 1998 itu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
BACA JUGA: Nggak Cuma Deportasi, Bareskrim Juga Ajukan Ekstradisi Jozeph
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dalam keterangan, Selasa, 25 Januari 2022.
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura sangat luas.
BACA JUGA: Ini Alasan Warga Hong Kong Mati-matian Tolak Aturan Ekstradisi
Kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.
BACA JUGA: Hong Kong Akhirnya Tangguhkan RUU Ekstradisi
Adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News