
Pakar hukum tata negara ini menekankan, data kematian akibat covid-19 bukan sekadar hal teknis sebagai indikator dalam menentukan level PPKM.
Jumlah dan persentase angka kematian di suatu negara akibat covid-19 adalah juga indikator keseriusan dan kemampuan sebuah negara dalam menangani pandemi dan melindungi rakyatnya.
“Kematian warga dalam jumlah relatif besar dibandingkan dengan angka kematian global akibat pandemi adalah masalah serius terkait langsung dengan amanat konstitusi,” tegasnya.
BACA JUGA: Peringatan Yusril Sungguh Menghentak, Luhut Harus Simak
Yusril juga mengingatkan, bahwa hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Salah satu tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” sambung Yusril.
BACA JUGA: Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Covid-19, Top
Semakin kecil angka kematian akibat covid-19 ini, akan menjadi indikator keberhasilan negara dalam menangani pandemi.
Karena itu, Yusril mendesak Pemerintah agar menetapkan tenggat waktu merapikan data kematian akibat covid-19 ini.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Bongkar Kebijakan Pemerintah Jokowi, Menohok
“Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya,” paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News