Sebelumnya, Refly Harun juga menilai bahwa pimpinan KPK tidak mudah bergerak karena adanya UU KPK no.19 tahun 2019.
“Jadi dia tidak lincah lagi dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan dan lain sebagainya,” katanya.
BACA JUGA: Lugas! Refly Harun Sebut KPK di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif
Tidak hanya itu, menurutnya, dampak dari UU KPK menyebabkan kegagalan dalam tindakan pencegahan ataupun penyidikan.
“Karena prosedur izin yang harus dikeluarkan 1x24 jam dalam bentuk tertulis, maka ada gelaran penyitaan yang gagal untuk menemukan alat bukti. Sebagaimana terjadi di Kalimatam Selatan,” ujar Refly Harun. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News