Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq, Refly Harun Bongkar Tabir FPI

Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq, Refly Harun Bongkar Tabir FPI - GenPI.co
Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq, Refly Harun Bongkar Tabir FPI (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak hadir sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam persidangan, awalnya Habib Rizieq sebagai terdakwa menjelaskan terkait organisasi masyarakat (ormas) yang sudah melakukan upaya untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemendagri untuk pendaftaran. 

BACA JUGA: 2 Pendiri OPM Blak-blakan Bongkar Papua, KKB Teroris Makin Resah

"Dari Kemenag sudah melakukan diskusi dengan ormas tersebut, sehingga menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Kemenag juga memberikan rekomendasi kepada Kemendagri terhadap ormas tersebut. Syarat dipenuhi, tetapi tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," jelas Habib Rizieq, Senin (10/5). 

Setelah pemaparan Habib Rizieq, Refly Harun pun menjelaskan Peraturan Perundang-undagan (Perpu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengakhiri ormas dengan berbagai macam cara. 

Akademisi top ini menyebutkan pemerintah bisa mengakhiri sebuah ormas dengan mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).  

BACA JUGA: Mendadak Analis Politik Ini Bongkar Amien Rais, Kontroversial...

"Hukum seperti itu harusnya tidak diterapkan. Namun, jangan lupa di situ ada proses, pemberitahuan, dan pemberhentian kegiatan itu saja tidak diikuti," jelas Refly Harun.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya