.webp)
Pada perkara kelima, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 82 A Ayat (1) Juncto Pasal 59 Ayat (3) Huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 10 Huruf b KUHP, Juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News