Kubu KLB Sebut Demokrat Secara Hukum Boleh Ada 2 Versi

Kubu KLB Sebut Demokrat Secara Hukum Boleh Ada 2 Versi - GenPI.co
Kubu KLB Sebut Demokrat Secara Hukum Boleh Ada 2 Versi. Foto: ANTARA

GenPI.co - Juru Bicara Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mengatakan, secara hukum Partai Demokrat kini masih ada dua.

Menurut Rahmad, baik Demokrat pimpinan Moeldoko maupun pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, keduanya sama-sama memiliki akta pendirian yang dicatat notaris sebagai badan hukum yang sah.

"Selama belum ada putusan inkrah pengadilan yang membatalkan salah satu badan hukum, maka keduanya punya hak sama," kata Rahmad, dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).

BACA JUGAPesan Demokrat untuk Dunia: Jangan Pernah Lelah Bantu Palestina

Adapun, hak yang dimaksud ialah hak menggunakan dan memakai atribut Partai Demokrat.

Sebelumnya, sempat beredar poster ucapan Idul Fitri dari Moeldoko dan Jhonny Allen yang menggunakan nama dan atribut Demokrat.

Rahmad mengklain bahwa itu benar dan sah secara hukum.

"Seluruh anggota partai Demokrat juga punya hak yang sama," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya