
BACA JUGA: Papua Mati Listrik, Politikus Demokrat Kritisi Pedas Pemerintah
Terkait dengan SK Kemenkumham yang telah menolak kepengurusan Demokrat KLB, Rahmad menyebut itu hanya berpengaruh pada administrasi hukum saja.
Kubunya juga masih memiliki waktu 90 hari sejak diputuskan untuk menggugat SK tersebut.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News