Notaris/PPAT Digugat Kabur, Amstrong: Hakim Wajib Putus Verstek

Notaris/PPAT Digugat Kabur, Amstrong: Hakim Wajib Putus Verstek - GenPI.co
Kuasa hukum penggugat, JJ Amstrong Sembiring di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

Yang berbunyi putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak
juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

"Saya berharap Majelis Hakim wajib memutuskan perkara ini dengan putusan verstek," terang Amstrong.

Sidang perdata nomor perkara 813/Pdt.G/2020/ PN JKT.SEL dengan Ketua Mejelis Hakim Akhmad Suhel, dan dua hakim anggota, Merry Taat Anggarsih, Toto Ridarto. 

BACA JUGA: Saran Eks Waketum Gerindra, 75 Pegawai KPK Dikasih Pesangon Saja

Usai membacakan kesimpulan Gugatan, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya yakni putusan gugatan pada 9 Juni 2021. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya