Moeldoko Berkomentar Soal Alih Status Pegawai KPK, Begini Katanya

Moeldoko Berkomentar Soal Alih Status Pegawai KPK, Begini Katanya - GenPI.co
Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Selain itu, juga amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. 

Dia menegaskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden Jokowi mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Jokowi Tak Ikut Campur Masalah KPK

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku yang mana pimpinan KPK, sekjen KPK bersama Kementerian PAN-RB dan kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu bisa dibenahi," ujar Moeldoko.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bangsa Indonesia mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa nasionalis. (antara/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya