Angin Segar Buat Habib Rizieq, Analisis Pakar Bikin Terbelalak

Angin Segar Buat Habib Rizieq, Analisis Pakar Bikin Terbelalak - GenPI.co
Angin Segar Buat Habib Rizieq, Analisis Pakar Bikin Terbelalak (Foto: Antara)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan memberikan pandangannya terhadap kasus eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.

BACA JUGA: Pernyataan Partai Ummat Mengejutkan: Ali Ngabalin Tak Beradab

Kali ini, Refly Harun bersama Abdul Chair Ramadhan memperbincangkan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan organisasi FPI.

"Hukum jelas membutuhkan kekuasaan. Namun, kekuasaan yang tanpa hukum jelas adalah suatu kezaliman," jelas Abdul Chair Ramadhan dikutip GenPI.co, Rabu (26/5).

Selanjutnya, Refly Harun menampilkan slide power point yang menunjukkan Pasal 10 huruf b juncto Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim," beber Refly Harun membacakan.

BACA JUGA: Air Kelapa Tak Bisa Disepelekan, Bisa Sembuhkan 5 Penyakit Kronis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya