Angin Segar Buat Habib Rizieq, Analisis Pakar Bikin Terbelalak

Angin Segar Buat Habib Rizieq, Analisis Pakar Bikin Terbelalak - GenPI.co
Angin Segar Buat Habib Rizieq, Analisis Pakar Bikin Terbelalak (Foto: Antara)

Refly Harun kemudian membacakan pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu," jelas Refly Harun.

"Hak memasuki Angkatan Bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali," tambahnya.

Selanjutnya, hak yang dicabut ialah sebagai wali pengawas, pengampu atau pengawas, orang yang bukan anak sendiri, hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, pengampuan anak sendiri, dan hak menjalankan mata pencaharian tertentu.

Dari semua hak yang tercantum dalam KUHP tersebut, hak dicabut yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab adalah yang pertama, hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, analisisnya, ini juga berkaitan dengan menyongsong tahun politik 2024 nanti.

Menurutnya, pidana tambahan yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab ini berlebihan.

Biasanya hal tersebut dikenakan kepada extraordinary crime seperti terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya